Author: Joyada Siallagan

  • Brigjen Pol. Sonny Irawan Resmi Menjabat Kapolda Sumut, Gantikan Irjen Whisnu Hermawan

    Brigjen Pol. Sonny Irawan Resmi Menjabat Kapolda Sumut, Gantikan Irjen Whisnu Hermawan

    MEDIA SUMATERA ONE— Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kembali melakukan perombakan besar-besaran di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satu posisi strategis yang mengalami pergantian kepemimpinan adalah Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut).

    Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 2 Oktober 2026, jabatan Kapolda Sumut resmi dipercayakan kepada Brigjen Pol. Sonny Irawan.

    Ia ditunjuk untuk menggantikan Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, yang kini mendapat promosi jabatan baru sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri di Mabes Polri, Jakarta.

    Mengenal Kembali Sosok Kapolda Sumut Baru

    Penunjukan Brigjen Pol. Sonny Irawan ke tanah Sumatra Utara bukanlah hal yang asing. Jenderal bintang satu lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1997 ini sebelumnya pernah mengemban amanat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumut pada periode Desember 2025 hingga Juli 2026.

    Sebelum resmi diangkat menjadi Kapolda Sumut, Sonny sempat menduduki posisi sebagai Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Kasespimmen) Sespim Lemdiklat Polri. Rotasi ini menjadi langkah penyegaran organisasi sekaligus promosi jabatan di lingkungan internal Polri guna mengoptimalkan pelayanan serta penegakan hukum di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.


  • Cegah Konflik Lahan APL di Sipangan Bolon, Polres Simalungun Rangkul Petani dan Keluarga Marga Sinaga

    Cegah Konflik Lahan APL di Sipangan Bolon, Polres Simalungun Rangkul Petani dan Keluarga Marga Sinaga

    SUMATERA ONE, Simalungun — Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Potensi Konflik Lahan antara Kelompok Komunitas Petani Kecamatan Sipangan Bolon, Pihak Sinaga Sidallogan, dan Pihak Sinaga Porti. Rapat penting ini dilangsungkan di Aula Andar Siahaan Polres Simalungun pada Rabu, 30 September 2026.

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun, AKBP Dr. H. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., serta dihadiri oleh perwakilan Bupati Simalungun Mixnon Andreas Simamora, Ketua DPRD Simalungun Sugiarto, S.E., perwakilan Dandim 0207/Simal, serta jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah), BPN, Dinas LHK, Forkopimda Girsang Sipangan Bolon, dan perwakilan kelompok masyarakat yang bersengketa.

    Konflik ini berpusat pada lahan eks kehutanan yang kini berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 149 hektare di Huta Porti & Sidallogan, Nagori Sipangan Bolon Mekar, berdasarkan SK Menteri LHK No. 11580 Tahun 2025. Saling klaim antara kelompok tani dan pihak keturunan marga Sinaga sempat memicu potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) akibat adanya aktivitas pembuldozeran dan penebangan pohon.

    Dalam pemaparannya, Kabag Ops Polres Simalungun, AKP Tukkar Lungun Simamoran, S.H., M.H., menyampaikan kronologi historis konflik yang melibatkan Ahli Waris Op Martahan Diaji Sinaga, Ahli Waris Op Sinaga Sidallogan, serta Komunitas Petani. Berbagai tanggapan dan masukan juga disampaikan oleh perwakilan pihak-pihak terkait, termasuk kuasa hukum Pihak Sinaga Porti, perwakilan Sinaga Sidasuhut, serta unsur pemerintah daerah.

    Sekda Kabupaten Simalungun menegaskan bahwa status APL secara hukum akan ditindaklanjuti melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Pihak BPN Kabupaten Simalungun juga menjelaskan bahwa penyelesaian perubahan status ini berada di bawah mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

    Hasil Kesepakatan Rapat: Berdasarkan hasil musyawarah mufakat dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati sejumlah poin penting untuk meredam ketegangan di lapangan:

    • Lahan seluas 149 hektare telah dikeluarkan dari kawasan hutan melalui TORA dan berstatus sebagai Areal Penggunaan Lain (APL).
    • Tim GTRA bersama BPN akan segera meminta Peta Biru dari Dinas LHK Provinsi Sumatra Utara untuk mempercepat proses tindak lanjut.
    • Seluruh pihak diimbau untuk menahan diri, tidak melakukan perbuatan melawan hukum, serta tidak mengganggu Kamtibmas.
    • Pihak yang keberatan dipersilakan menempuh jalur hukum melalui mekanisme pengadilan.
    • Aktivitas penebangan pohon dan pendoseran resmi dihentikan, serta dilarang melakukan pembukaan areal baru maupun penanaman tanaman keras. Kegiatan panen dan penanaman tanaman berumur singkat (seperti jagung, kacang merah, dan kacang tanah) masih diperbolehkan.
    • Pihak Sinaga Porti menyatakan siap menghargai arahan Kapolres untuk menghentikan sementara aktivitas di lokasi hingga verifikasi resmi selesai.

    Rapat ditutup dengan penandatanganan notulen bersama oleh unsur pimpinan daerah dan perwakilan kelompok terkait sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Simalungun.

    Direktur LBH Garda Nusantara, Joyada Siallagan, yang mewakili Forum Petani dan lapisan masyarakat sekitar, menyatakan akan membawa ini ke posisi seimbang, supaya tercapai suatu keadilan substantif dan perlindungan hukum bagi semua lapisan masyarakat.

    Joyada mengatakan permasalahan ini telah dibawa ke Kantor Staf Presiden agar mendapat atensi langsung dari pemerintah pusat.

    “Perlu diketahui, hali ini adalah peran dari team Kuasa Hukum dan berbagai Instansi terkait Forkopimda yang ada di Kabupaten Simalungun dan instansi Pemerintah Provinsi Sumut dan perantauan di Jakarta untuk atensi.langsung dengan Kepala Staf Presiden dan Kapolri, BPN Pusat untuk mencegah konflik agraria,” kata Joyada di Kantor Staf Presiden, Jakarta.