SUMATERA ONE, Simalungun — Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Potensi Konflik Lahan antara Kelompok Komunitas Petani Kecamatan Sipangan Bolon, Pihak Sinaga Sidallogan, dan Pihak Sinaga Porti. Rapat penting ini dilangsungkan di Aula Andar Siahaan Polres Simalungun pada Rabu, 30 September 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun, AKBP Dr. H. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., serta dihadiri oleh perwakilan Bupati Simalungun Mixnon Andreas Simamora, Ketua DPRD Simalungun Sugiarto, S.E., perwakilan Dandim 0207/Simal, serta jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah), BPN, Dinas LHK, Forkopimda Girsang Sipangan Bolon, dan perwakilan kelompok masyarakat yang bersengketa.
Konflik ini berpusat pada lahan eks kehutanan yang kini berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 149 hektare di Huta Porti & Sidallogan, Nagori Sipangan Bolon Mekar, berdasarkan SK Menteri LHK No. 11580 Tahun 2025. Saling klaim antara kelompok tani dan pihak keturunan marga Sinaga sempat memicu potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) akibat adanya aktivitas pembuldozeran dan penebangan pohon.
Dalam pemaparannya, Kabag Ops Polres Simalungun, AKP Tukkar Lungun Simamoran, S.H., M.H., menyampaikan kronologi historis konflik yang melibatkan Ahli Waris Op Martahan Diaji Sinaga, Ahli Waris Op Sinaga Sidallogan, serta Komunitas Petani. Berbagai tanggapan dan masukan juga disampaikan oleh perwakilan pihak-pihak terkait, termasuk kuasa hukum Pihak Sinaga Porti, perwakilan Sinaga Sidasuhut, serta unsur pemerintah daerah.
Sekda Kabupaten Simalungun menegaskan bahwa status APL secara hukum akan ditindaklanjuti melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Pihak BPN Kabupaten Simalungun juga menjelaskan bahwa penyelesaian perubahan status ini berada di bawah mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Hasil Kesepakatan Rapat: Berdasarkan hasil musyawarah mufakat dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati sejumlah poin penting untuk meredam ketegangan di lapangan:
- Lahan seluas 149 hektare telah dikeluarkan dari kawasan hutan melalui TORA dan berstatus sebagai Areal Penggunaan Lain (APL).
- Tim GTRA bersama BPN akan segera meminta Peta Biru dari Dinas LHK Provinsi Sumatra Utara untuk mempercepat proses tindak lanjut.
- Seluruh pihak diimbau untuk menahan diri, tidak melakukan perbuatan melawan hukum, serta tidak mengganggu Kamtibmas.
- Pihak yang keberatan dipersilakan menempuh jalur hukum melalui mekanisme pengadilan.
- Aktivitas penebangan pohon dan pendoseran resmi dihentikan, serta dilarang melakukan pembukaan areal baru maupun penanaman tanaman keras. Kegiatan panen dan penanaman tanaman berumur singkat (seperti jagung, kacang merah, dan kacang tanah) masih diperbolehkan.
- Pihak Sinaga Porti menyatakan siap menghargai arahan Kapolres untuk menghentikan sementara aktivitas di lokasi hingga verifikasi resmi selesai.
Rapat ditutup dengan penandatanganan notulen bersama oleh unsur pimpinan daerah dan perwakilan kelompok terkait sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Simalungun.



Direktur LBH Garda Nusantara, Joyada Siallagan, yang mewakili Forum Petani dan lapisan masyarakat sekitar, menyatakan akan membawa ini ke posisi seimbang, supaya tercapai suatu keadilan substantif dan perlindungan hukum bagi semua lapisan masyarakat.
Joyada mengatakan permasalahan ini telah dibawa ke Kantor Staf Presiden agar mendapat atensi langsung dari pemerintah pusat.
“Perlu diketahui, hali ini adalah peran dari team Kuasa Hukum dan berbagai Instansi terkait Forkopimda yang ada di Kabupaten Simalungun dan instansi Pemerintah Provinsi Sumut dan perantauan di Jakarta untuk atensi.langsung dengan Kepala Staf Presiden dan Kapolri, BPN Pusat untuk mencegah konflik agraria,” kata Joyada di Kantor Staf Presiden, Jakarta.


Leave a Reply